Senin, 13 Juli 2026

Meimplementasikan Permenkumham Terbaru, Kantor Imigrasi Yogyakrta Terus Meningkatkan Pelayanan Berbasis Ham Sepenuh Hati

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Jumat, 25 Maret 2022 | 04:00 WIB

Sleman, Yogyakarta, Nawacitapost.com - Meimplementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Yogyakarta mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan diselenggarakan secara daring.

Rakor melalui daring tersebut diikut dari Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta Kelas I TPI Yogyakarta, dan dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Yayan Indriana beserta pejabat structural, Kamis 24/03.

-
Lewat Permenkumham dijelaskan, menjalankan pelayanan terhadap publik sebagai bentuk pemberian hak kepada warga negara dengan harapan agar UPT semakin meningkatnya pelayanan dan bersikap adil terhadap masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak - anak, penyandang disabilitas dan wanita hamil.

Mengenai hal itu Kantor imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, terus berupaya meningkatkan kinerjanya dalam pelayanan berbasis HAM sebagai wujud komitmen Zona Integritas (ZI) dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan, berbasis HAM serta bentuk kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Tentu predikat pelayanan terbaik yang pernah didapatkanya adalah sebagai pegangan dalam pelayanan publik berbasis HAM. Sehingga dengan adanya peraturan baru ini, Imigrasi Yogyakarta akan terus meningkatkan pelayanan dengan sepenuh hati kepada masyarakat.

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB