NAWACITAPOST – Kemenkumham ajak KPK diskusi soal CMB MN, Cuti Menjelang Bebas, Muhammad Nazarudin Sepenuhnya Wewenang Kemenkumham, Hormati KPK, Walaupun itu We.
Jika mengacu pada aturan perundang-undangan, seharusnya Muhammad Nazarudin (MN), mantan bendahara Partai Demokrat, mendapatkan bebas bersyarat, Pasalnya, MN sudah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidananya, tegas kemenkumham melalui siaran pers yang diterima nawacitapost.com pada, Kamis (18/6/2020). Selain itu, MN sudah bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator (JC), dan berhak mendapatkan bebas bersyarat. Namun diskusi dengan KPK, Kemenkumham tidak memberikan pembebasan bersyarat pada MN.
Baca Juga : PERJALANAN AMAN DENGAN ARCHIPELAGO
Masih dari bunyi siaran pers itu,, KPK harus memberikan bebas bersyarat pada MN, karena itu sesuai pada pasal 34A Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012, bahwa MN dikategorikan sebagai JC dan ditegaskan pimpinnan KPK pada 2017 seperti dimuay dibanyak media massa.
KPK melalui surat keteragan nomor R-2250/55/06/2014, MN sudah menunjukan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi. Sekali lagi Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 tahun 2012, pemberian remisi bagi nrapidana tidnak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam pasal 34, juga bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Selain itu, KPK juga mensyaratkan pembebasan MN, harus membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 milyar, dan itu telah dialukannya, dan remisi umum dan khusus itu diberikan sejak 2014 – 2019, dan remisi terakhirnya diberikan 2 bulan, yaitu remisi idul fitri 2020. Remisi yang diberikan kepada MN, karena status MN sebgqai JC, dan itu sesuai dengan PP 99 /2012.
Berdasarkan pada sidang tim pengamat pemasyarakat (TPP) ) Direktorat Jenderal Permasyrakatan, maka MN yang sudah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) pada 14 Juni 2020, berakhir 13 Agutus 2020 , diperkuat dengan pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat CMB dan cuti bersyarat.
Sebenarnya CMB selama remisi terkahir selama 2 bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkit dalam hal ini KPK. CMB diberikan karena yang bersangkutan memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif. Jadi, CMB untuk MN karena mengacu pada pasal 103 Peraturan Menkumhan RI no 3 tahun 2018.
Penjelasan melalui rilis remsi kemunkumham bisa dipami semua pihak dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB