Mamuju,NAWACITA - Dua Kantor Imigrasi di Sulawesi Barat, yakni Kantor Imigrasi Mamuju dan Polewali Mandar, selama kurun waktu lima bulan terakhir telah menolak 56 pemohon paspor karena diduga akan digunakan untuk bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural.
"Penolakan ini karena pemohon diduga akan menjadi TKI non-prosedural yang dicurigai melalui hasil wawancara dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas Imigrasi," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Silvester Sili Laba, di Mamuju, Kamis (11/7).
Ke-56 permohonan paspor yang ditolak itu, yakni sebanyak 54 ditolak di Kantor Imigrasi Polewali Mandar dan dua di Kantor Imigrasi Mamuju.Ia mengatakan, berbagai modus yang dilakukan oleh calon TKI, diantaranya dengan alasan mengunjungi keluarga yang ternyata ingin bekerja secara ilegal.
"Untuk menjadi TKI di luar negeri, harus memenuhi syarat, diantaranya memiliki rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan rekomendasi dari perusahaan pengerah tenaga kerja," terang Silvester.
Ia berharap, masyarakat tidak memaksakan diri bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang lengkap. Ia juga berpesan agar calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Hal ini dilakukan agar TKI memperoleh jaminan perlindungan dari pemerintah, diantaranya jaminan kesehatan dan gaji selama bekerja di luar negeri," kata Silvester.
Ia mengapresiasi atas kolaborasi yang dilakukan jajaran Imigrasi dengan penegak hukum serta instansi terkait seperti Disdukcapil, Disnaker serta perusahaan pengerah tenaga kerja dalam menyosialisasikan kepada masyarakat tentang keabsahan dokumen persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri secara legal.
Ia menyatakan, selama Januari hingga Mei 2019, Kantor Imigrasi Mamuju telah menerbitkan 1.331 paspor dan sebanyak 2.477 paspor diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB