Kamis, 4 Juni 2026

Kanim Bandara Soetta Mencapai Kinerja Yang Memuaskan Tahun 2020, Romi Yudianto : Terimakasih

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 15 Februari 2021 | 09:55 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Salah satu pintu perlintasan keluar masuknya orang wilayah Indonesia adalah Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.  Pemeriksaan super ketat pun di terapkan. Sebab banyak ditemukan berbagai cara warga negara luar yang masuk ke Indonesia dengan  membawa benda terlarang seperti berbagai jenis narkoba. Situasi pandemi Covid – 19 pun  bisa dipakai celah untuk melakukan hal-hal terlarang (narkoba). Sebab itu  kantor imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Khusus Soetta memegang peranan strategis dan vital.

Baca Juga : Kemenkumham Jawa Timur Optimalkan dan Galakan SIPKUMHAM Perlindungan PMI



Seperti dicatat   melalui website resmi www.soekarnohatta.imigrasi.go.id, bahwa sepanjang periode Januari hingga Desember 2020 tercatat sebanyak 1.365.916 warga melintas masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta. Jumlah ini terdiri dari 946.947 warga negara Indonesia dan 418.969 warga negara asing. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, terjadi penurunan kedatangan pelintas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta sebesar 82%. Beralih pada data keberangkatan, terdapat penurunan sebesar 83% jika dibandingkan dengan tahun 2019 yakni sebanyak 1.313.627 pelintas berangkat keluar wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta, jumlah ini terdiri dari 791.781 warga negara Indonesia dan 521.846 warga negara asing.

Sumber : Humas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soetta

“Virus Covid-19 berpengaruh pada kebijakan perlintasan orang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia, sehingga terjadi penurunan perlintasan arus masuk dan keluar lewat Immigration check point Soetta di tahun ini”, ungkap Romi Yudianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Adapun 5 warga negara asing negara teratas yang melintas masuk melalui TPI Soekarno-Hatta adalah: RRT (China), Jepang, Malaysia, Singapura dan Korea Selatan.

Meskipun merebaknya virus Covid-19 masih terus terjadi di dalam negeri, namun pelayanan Keimigrasian tetap berjalan dengan mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan panduan Pemerintah. Dalam hal pelayanan penerbitan dokumen perjalanan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menerbitkan 18.065 paspor sepanjang tahun 2020.

Keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu nilai yang dipegang oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan pelayanan PASTI yang berbasis Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 pasal 1 angka 3, fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan: 1) pelayanan Keimigrasian, 2) penegakan hukum, 3) keamanan negara, dan 4) fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dapat mengakses halaman website maupun media sosial Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk memperoleh berbagai informasi berkaitan dengan Keimigrasian.

Memang warga negara asing masuk ke Indonesia di masa pandemi covid -19 selama tahun 2020 terjadi penurunan yang siginifikan. Namu, kewaspadaan perlu  ditingkatkan. Namun, barang terlarang seperti narkotika  dengan berbagai modus kerap dilkukan warga negara asing dengan  melibatkan  warga negara Indonesia, dan biasanya dilakukan oleh jaringan internasional dalam memasukan benda terlarang tersebut.

Terlepas dari hal tersebut, pencapaian yang sudah dilakukan Kanim Soetta sudah maksimal bahkan optimal. Sebab, selama tahun 2020,  semua itu (benda-benda terlarang) bisa digagalkan.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak

Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB