NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Jabar dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota Cimahi secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Rapat Romli Atmasasmita pada Jum’at, (06/10/2023).
Hadir pada kegiatan ini dari pihak penggagas dari Pemkot Cimahi diantaranya, Bagian Hukum Kota Cimahi, Dinas Kesahatan Kota Cimahi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Cimahi, dan Pimpinan BLUD Puskesmas Kota Cimahi.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kabid Hukum Kanwil Jabar, Lina Kurniasari, yang menyampaikan agenda hari ini adalah Rapat Pengharmonisasian terhadap Raperwal Kota Cimahi tentang Perubahan Perwalkot Nomor 26 Tahun 2022 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, serta Raperwal Kota Cimahi tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Kadivyankum Jabar yang memimpin secara daring menyampaikan bahwa, “Raperwal tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Remunerasi pada BLUD Puskesmas terkait dengan format sistematika dan substansi naskah harus disusun dengan bentuk baru yang mengganti serta mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022,” jelasnya.
“Sedangkan terhadap Raperwal tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan RBA BLUD Puskesmas, adanya pengaturan terkait BLUD dalam Permendagri 79/2018 mengenai BLUD, pengaturan dalam Raperwal ini sebaiknya menguraikan uraian teknis mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan RBA. Mayoritas pengaturan hanya terkait dengan pengajuan saja, untuk penyusunan, penetapan, dan perubahan hanya memuat norma berupa pengacuan saja,” jelas Kadivyankum lebih lanjut.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan dan pemantapan konsepsi terkait 2 Raperwal yang tengah diharmonisasi ini oleh tim perancang kanwil yang dipimpin oleh JF Perancang Muda, Hafiel, diawali dengan pihak penggagas yang menyampaikan beberapa masukan terkait dengan kedua Raperwal tesebut.