hukum

Kakanwil Sorta Buka Kegiatan Pendalaman Materi Perancang Perda Tahun 2023

Kamis, 8 Juni 2023 | 10:30 WIB
Kakanwil Sorta Buka Kegiatan Pendalaman Materi Perancang Perda Tahun 2023

Bandar Lampung,  NAWACITApost.com - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya, pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan menyatakan bahwa lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Ketentuan ini dimaksudkan guna menjamin agar Peraturan perundang-undangan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tanggung jawab yang diberikan tersebut, maka seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan harus terus menjaga dan meningkatkan kompetensinya. Berkaitan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Lampung menggelar Pendalaman Materi Perancang Perda dan Perancangan Perda Tahun Anggaran 2023 yang bertempat di Ruang Akuntabilitas Kanwil Kemenkumham Lampung, Senin (05/06).

Acara yang di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha; Kepala Bagian Hukum, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan; Kepala Sub Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati; Narasumber dari LKP Public Speaking MIES, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pemda dan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Dalam Laporan Panitia Penyelenggara, Kadivyankumham menerangkan bahwa kegiatan ini berlangsung selama 5 hari dari tanggal 5-9 Juni 2023 dengan 7 Narasumber sebagai penyampai materi antara lain Prof.Bayu dwi Anggono,S.H.,M.H (Universitas Jember), Dr.Roberia,S.H.,M.H (Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan I), Andi Windah S.I.Kom.,M.Com&MediaSt (Universitas Lampung), Tentrem Hati (Biro Psikolog), Tim dari Direktorat Peraturan Daerah Ditjen PP, LKP Public Speaking MIES, Dr. Oce Madril.,S.H.,M.A (Universitas Gajah Mada) serta diikuti peserta 30 Perancang Peraturan Perundang Undangan.

"Maksud dari kegiatan Pendalaman Materi ini adalah sebagai sarana pembelajaran bagi perancang peraturan perundang-undangan dalam melakukan perancangan peraturan daerah." Ujar Alpius dalam menerangkan maksud terselenggaranya Kegiatan.

Dilanjutkan sambutan oleh Kakanwil, Dr. Sorta mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas kehadiran serta peran aktif peserta dari Pemerintah Daerah.

"Saya berharap tanggungjawab dalam ikut merancang peraturan perundang-undangan dapat dipahami dan dijiwai oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-Undangan khususnya yang ada di Provinsi Lampung. Semoga melalui kegiatan Pendalaman Materi ini, kompetensi para Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Provinsi Lampung semakin meningkat, sehingga peraturan daerah yang dibentuk akan semakin baik, berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." Ujar Sorta.

Tags

Terkini