Tanjungpinang, NAWACITApost.com – Oknum pegawai Jasa Raharja, kota Tanjungpinang, berinisial RH resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Ia ditahan lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terharap isterinya DW, pada hari Kamis 24/5/2023 (P 21).
Hal itu, dibenarkan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan, Novri .SH saat di Konfirmasi oleh kami. "Iya bang, sudah kita tahan" tulisnya singkat.
IR, selaku om dari korban menyampaikan pesan pesan dan harapannya melalui media ini pada hari sabtu 27/5/2023.
Pihak kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang agar memberikan tuntutan yang setinggi tingginya terhadap pelaku RH.
Keluarga korban meminta kepada hakim, agar nanti di persidangan memutuskan Hukum yang seadil-adil nya sesuai dengan tuntutan dari Kejaksaan. Kekerasan yang pelaku lakukan sangat luar biasa, selain babak belur juga mengakibatkan korban patah tulang sehingga meninggalkan beban Psikologi berat terhadap DW hingga kini" ucap IR.
Om korban menceritakan bahwa sejak enam bulan pernikahan sudah sering terjadi kekerasan tersebut terhadap DW, baik itu fisik maupun Verbal. Bahkan, pernah ponakannya itu berniat untuk berpisah tetapi batal karena meyakini sang suami bisa berubah menjadi lebih baik.
Selanjutnya, dengan tidak adanya perubahan yang malah semakin menjadi jadi, sehingga ponakannya itu meminta pertolongan dan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian Polresta Tanjungpinang" ungkapnya.
(YD)