NAWACITAPOST.COM - Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, terkait fasilitasi dan harmonisasi produk hukum daerah, melalui Kadivyankum Jabar, Andrieansjah menugaskan Kabid Hukum, Lina Kurniasari, dan JF Perancang Kanwil untuk menerima Konsultasi Harmonisasi Raperda Kabupaten Purwakarta Senin, (04/11/2024).
Bertempat di Ruang Legal Drafter Ismail Saleh, Kabid Hukum terima Konsultasi Asda Bid. Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Purwakarta, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Purwakarta, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Purwakarta melalui media Telekonferensi Zoom.
Raperda yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwakarta (Perseroda).
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Lakukan Rapat Persiapan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI
Kabid Hukum yang bacakan Sambutan Kadivyankum menyampaikan, “Dengan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini, Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Analisisi Konsepsi oleh JF Perancang Kanwil dan Pihak Pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah, dengan disampaikan sumbangsih berupa kritik, saran, usulan, dan masukan guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks.