Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Disaksikan Pemerintahan Desa Lasara Bahili dan Pemerintah Desa Samasi, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Briptu JZ berjanji akan mendaftarkan pernikahan dengan MMZ (22) di Kantor Catatan Sipil, dan secara kedinasan Polri.
Baca Juga : Oknum Briptu JZ yang Tega Terlantarkan Istri, Dilaporkan ke Polisi
Namun, janji itu tak dilakukan oleh Briptu JZ. Hal tersebut membuat korban yang juga istrinya MMZ melalui pengacaranya melaporkan ke Polres Nias, dimana Briptu J berdinas.
Sudah sebulan lebih, kasus ini dilaporkan ke Polres Nias, tetapi nampaknya belum ada tindak lanjutnya atau penyelesaiannya.
Terkait kasus Briptu JZ yang menelantarkan istrinya, mantan Pangdam Cendrawasih ( Mayjen TNI Purn, Christian Zebua ) angkat bicara, melalui rilis resmi yang dikirim ke redaksi nawacitapost.com, Kamis (18/8/2022) malam.
"Melihat permasalahan ini, Saya sangat prihatin sekali. Sikap seperti ini jauh dari etika seorang pengayom masyarakat yang mana harus disikapi tegas oleh saudara Kapolres Nias," tegas Chsrtian Zebua Mayjend TNI (P) Christian Zebua menuturkan bahwa insiden yang terjadi kepada korban (MMZ) adalah bukan sebuah permasalahan biasa karena menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan dan menyangkut etika seorang pengayom masyarakat yang seyogyanya memberi teladan kepada masyarakat sipil dengan membuktikan tanggungjawabnya kepada istrinya sendiri.
Tidak hanya itu, lanjut Christian, Dalam persoalan ini seharusnya disikapi tegas Pimpinan institusi Kepolisian serta lembaga pemerintah terkait diharapkan berperan melakukan pendampingan (advice) kepada siapapun masyarakat sipil yang membutuhkan keadilan.
"Harus ada sikap tegas dari kasus ini oleh pimpinan kepolisian. Termasuk lembaga pemerintah terkait juga bisa ikut berperan menuntaskan masalah ini," tandasnya.
Untuk diketahui, Sejak dilaporkan pada tanggal 15 Juli 2022 dengan nomor laporan STPL/72/VII/2022/Propam, hingga saat ini belum ada perkembangan tidak adanya pemberian sangsi tegas kepada terlapor Briptu JZ.