Proses seleksi Calon Notaris ini merupakan kali pertama dilakukan Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, karena sebelumnya dilakukan oleh organisasi notaris, maka soal-soal yang dibuat hasil kolaborasi antara Kemenkumham, BKN, Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri serta Notaris yang memiliki track record yang credible.
"Apabila peserta lulus dari seleksi ini berarti sudah layak, dipercaya dan bisa memegang amanah dari Kementerian Hukum dan HAM serta masyarakat," pungkas Cahyo.