NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham NTB melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja serta kamtib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mataram (Lapas Perempuan Mataram).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran yang didampingi pejabat struktural.
Monev dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bagian registrasi hingga area dapur Lapas, dengan tujuan agar pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap optimal, khususnya dalam hal pelayanan makanan dan pemberian hak WBP seperti remisi dan integrasi.
Kadiv Pemasyarakatan mengungkapkan, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana memiliki hak yang harus dipenuhi dan hal tersebut merupakan tanggung jawab Negara.
Baca Juga: Webiner Series 2 BPSDM Kumham Dibanjiri Ribuan Peserta, Kanwil Kemenkumham NTB Turut Serta
"Hak tersebut meliputi menjalankan ibadah, perawatan jasmani rohani, pengembangan potensi, pelayanan kesehatan termasuk makanan yang layak, layanan informasi, mendapatkan penyuluhan serta bantuan hukum, menyampaikan keluhan, hak menerima/menolak kunjungan, hak perlakuan secara manusiawi, dsb," tegas Herman Sawiran.
Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat berpesan, bahwa Kanwil Kemenkumham NTB meminta jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan gangguan Kamtib serta mengedepankan layanan berbasis HAM.
"Jaga integritas, lakukan mitigasi resiko dan siapkan langkah antisipatif untuk segala potensi kemungkinan yang terjadi di Lapas. Serta bentuk situasi yang kondusif dengan memperhatikan hak para Warga Binaan Pemasyarakatan," ucap Parlindungan.