hukum

Terima Sertifikat Hak Cipta Buku Dari Kemenkumham Sulteng, BBP Sulteng Peroleh Royalti

Rabu, 5 Januari 2022 | 22:17 WIB

Palu, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) "Lilik Sujandi", didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (KadivYankum) "Max Wambrauw", dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (KabidYankum) "Herlina", menyerahkan Sertifikat Cipta Buku Cerita hasil terjemahan bahasa daerah ke bahasa Indonesia kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulteng "Sandra Safitri Hanan" di Kantor Balai Bahasa Provinsi (KBPP) Sulteng , Selasa (27/12)

Baca Juga : Kemenkumham Sulteng Lantik CPNS Hasil Seleksi Tahun 2019 Sekaligus Pembaretan


-


Penyerahan Sertifikat tersebut merupakan wujud perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung didalamnya. Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa “Perlindungan Cipta bukan hanya melindungi wujud karya ciptaannya, namun juga Pencipta dapat memperoleh royalti atau keuntungan materi atas hasil ciptaannya”, ungkap Lilik.

Baca Juga : LPKA Palu Lakukan Koordinasi Dengan SKB Kasintuvu Kota Palu



-

Kakanwil kemudian menyampaikan apresiasi kepada Balai Bahasa Provinsi Sulteng karena turut serta dalam mendukung Perlindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.
“Terima kasih untuk Balai Bahasa Provinsi Sulteng yang telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya melalui Kanwil Kemenkumham Sulteng, semoga Kerjasama dalam hal peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual akan tetap berlanjut dengan intensitas yang lebih baik lagi”, tutupnya.

Baca Juga : Penyelundupan 2000 Butir Pil Thd Masuk Lapas Luwuk Berhasil Digagalkan


-


https://www.youtube.com/watch?v=tazU2aEaoRI

Terkini