hukum

Pengawasan 2 Perusahaan Kayu di Kabupaten Sarmi, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Papua Cek Keabsahan Dokumen Orang Asing

Jumat, 19 Juli 2024 | 15:32 WIB
Pengawasan 2 Perusahaan Kayu di Kabupaten Sarmi, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Papua Cek Keabsahan Dokumen Orang Asing (Foto: Kemenkumham Papua )

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi keimigrasian yaitu melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah Papua Divisi Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Papua secara rutin melaksanakan kegiatan Pengawasan Keimigrasian ke perusahaan-perusahaan yang memakai tenaga kerja asing (TKA) khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Sarmi Jumat, (19/07/2024).

Dalam Lakukan Pengawasan Tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Ben Yuda Karubaba, di dampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian I Gede Semarajaya, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Mahessa Abdurrachim Husin, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian
Sasmita Adhytya dan staf pada Divisi Keimigrasian.

Pada hari pertama Kamis 18 Juli 2024 tim melakukan pengawasan langsung pada PT Mondianlindo Pratama yang telah bekerja sama dengan PT RMS (Rimba Makmur Sukses) yang mengelola Login Kayu di desa Betaf Distrik Sarmi Timur Kabupaten Sarmi yang di ketahui 5 TKA WN Malaysia yang pada saat dilakukan pemeriksaan dari ke 5 TKA WN Malaysia sedang melaksanakan cuti kembali ke negaranya sehingga data pekerja TKA pada PT Mondianlindo Pratama yang telah bekerja sama dengan PT RMS (Rimba Makmur Sukses) di nyatakan nihil.

Baca Juga: Badiklat Sulut Gelar Sosialisasi Pengembangan Karir di Kanwil Kemenkumham Papua

Sedangkan pada hari kedua Jumat 19 Juli 2024 tim melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada PT Wapoga Mutiara Timber yang bekerja sama dengan PT Salaki Mandiri Sejahtera terletak di Desa SP2 Distrik Bongo Kabupaten Sarmi pada pemeriksaan dokumen keimigrasian ditemukan 4 TKA WN Malaysia yang bekerja sesuai dengan jabatan yang terdapat dalam RPTKA.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan dalam rangka melakukan pengecekan on the spot apakah pekerjaan yang dilakukan telah sesuai dengan izin yang diberikan selain pengawasan terhadap keberadaan orang asing lainnya di perusahaan tersebut.

Selain itu, kepada perusahaan-perusahaan yang memakai tenaga kerja asing (TKA) baik itu Direktur perusahaan, Manager maupun staf akan dilakukan pembinaan terutama terhadap kelengkapan dokumen khususnya dokumen keimigrasian berupa Paspor, KITAS dan izin tinggal lainnya.

Diharapkan dengan pengawasan dan pemeriksaan yang rutin dilakukan oleh jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua kiranya perusahaan yang mempekerjakan TKA patuh dan tidak melanggar peraturan pemerintah yang berlaku.

Tags

Terkini