Kegiatan tersebut diisi dengan penyampaian materi meliputi kekayaan intelektual, prinsip dasar dan perlindungan paten, tata cara pendaftaran paten, pengelolaan paten, pelanggaran dan penyelesaian sengketa paten dan tata cara penulisan spesifikasi paten/drafting paten pemeriksa paten utama, yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Para Pemeriksa Paten Utama dan TIM Kerja Permohonan Paten DJKI.
Dan dihari kedua pelaksanaan edukasi Drafting Paten, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan sertifikat KI Komunal Kuduk Semende kepada Pemerintah Kabupaten Muaraenim yang diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius.