hukum

Soal Pemeriksaan Pj Walikota Tanjungpinang, Polisi Tunggu Jawaban Kemendagri

Senin, 29 April 2024 | 15:23 WIB
Kasi Humas Polres Bintan Iptu.Missyamsu Alson.

NAWACITAPOST.COM - Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyampaikan, Polres Bintan bekerjasama dengan Polda Kepri telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait pemeriksanaan Hasan selaku Pj Walikota Tanjungpinang sebagai tersangka ke Kemendagri.

Dia mengatakan, pihaknya akan menunggu surat balasan dari Kemendagri selama 30 hari.

"Kabar barunya detik ini, masih menunggu surat dari Kemendagri, yakni surat pemberitahuan akan panggil Hasan sebagai tersangka," kata Alson selaku Humas Polres Bintan saat dihubungi pada Sabtu malam, (27/4/2024).

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa dalam kasus ini ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ajak Jamaah Masjid Al Uswah Tanjungpinang Memahami Hikmah Puasa

Adapun peran masing-masing tersangka tersebut, yakni pada tahun 2014 Hasan yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur.

Kemudian (R) menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur. Kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, sedangkan B tetap sebagai juru ukur.

"Sementara Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun," ujar Kapolres Bintan.

Tags

Terkini