NAWACITAPOST.COM - Sidang lanjutan terkait kasus wanprestasi yang melibatkan Tergugat I, Ellen Sulistyo, di Pengadilan Negeri Surabaya hanya berlangsung singkat namun penuh ketegangan.
Agenda sidang dimulai dengan pengacara Penggugat, Fifie Pudjihartono yang didampingi oleh Arief Nuryadin SH, menyampaikan kesimpulan mereka kepada majelis hakim.
Tak lama kemudian, giliran pengacara Tergugat I, Ellen Sulistyo, Priyono Ongkowidjojo SH, untuk memberikan pendapat mereka.
Baca Juga: Sidang Resto Sangria, Ahli Keperdataan Sebut Ellen Sulistyo Terbukti Melakukan Wanprestasi
Proses selanjutnya dilanjutkan dengan kesimpulan dari pihak Tergugat II, yang diwakili oleh pengacara Effendi Pudjihartono, Yafeti Waruwu SH MH.
Sedangkan Pihak KPKNL (Turut Tergugat I) dan Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II) berencana akan menyerahkan kesimpulannya pada Selasa, 30 April 2024 mendatang.
Seusai Hakim Ketua Sudar SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penggugat untuk menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim.
Baca Juga: Sidang lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Kontroversi Ketika Keputusan Majelis Hakim Berbalik Arah
"Silahkan pihak Penggugat untuk menyerahkan kesimpulannnya kepada majelis hakim," ucap Hakim Ketua Sudar SH.
Nah, setelah Penggugat menyerahkan kesimpulannya, disusul oleh Kuasa Hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I), yakni Priyono Ongkowidjojo SH menyampaikan kesimpulanya kepada majelis hakim.
"Dan selanjutnya, silahkan Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (Tergugat II), yakni Yafeti Waruwu SH MH untuk menyerahkan kesimpulannya," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan
Setelah kesimpulan dari Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II diserahkan kepada majelis hakim. Hakim pun bertanya pada KPKNL (Turut Tergugat I) dan Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II), apakah akan menyerahkan kesimpulannya atau tidak.
Tetapi, sayangnya, Kuasa Hukum dari KPKNL (Turut Tergugat I) tidak hadir di persidangan. "Tolong PP (Pengganti Panitera) untuk memanggil dan menanyakan untuk menyerahkan kesimpulannya atau tidak," katanya.