hukum

372 Narapidana dan Anak Binaan Muslim di Papua Barat Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024, Dua Orang Bebas

Rabu, 10 April 2024 | 17:11 WIB
372 Narapidana dan Anak Binaan Muslim di Papua Barat Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024, Dua Orang Bebas (Foto: Kemenkumham Pabar )

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 372 Narapidana dan Anak Binaan Muslim pada Lapas/LPKA/Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) telah menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 dari Pemerintah melalui Kemenkumham RI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 372 Narapidana menerima RK dengan rincian 370 orang mendapat RK-I (pengurangan sebagian) dan 2 orang mendapat RK-II (langsung bebas) sedangkan 2 orang Anak Binaan mendapat RK-I (pengurangan sebagian).

Pemberian remisi tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 yang dipusatkan di Masjid At-Tarbiyah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari setelah Sholat Ied, Rabu (10/04) pagi.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom membacakan Sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly.

Baca Juga: WBP Lapas Perempuan Manokwari Laksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H dan Pemberian Remisi Narapidana

Menkumham menyampaikan bahwa perayaan Idul Fitri sebagai hari raya kemenangan bagi Umat Muslim juga tidak luput bagi seluruh WBP yang beragama Islam, dimana serangkaian kegiatan pembinaan di Bulan Ramadhan seperti berpuasa, sholat tarawih berjamaah, dan tadarus Al-Quran telah diikuti dan dijalankan dengan baik oleh WBP.

"Pada hari ini saudara telah meraih kemenangan karena selama sebulan penuh telah berhasil melawan hawa nafsu dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dengan tekun menjalankan amalan ibadah pada bulan Ramadhan," ujar Menkumham.

"Kegigihan dan kesungguhan saudara sekalian dalam mengikuti program pembinaan selama saudara menjalani hukuman 'hilang kemerdekaan' di Lapas/Rutan/LPKA juga merupakan perjuangan saudara untuk menjadi versi terbaik bagi diri saudara," imbuh Menkumham.

Menkumham mengungkapkan bahwa pemberian RK dan PMP merupakan wujud nyata dan sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Pabar Bersama Jajaran Divpas Safari Ramadhan di LPKA Manokwari

"Remisi dan pengurangan masa pidana yang saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkap Menkumham.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi saudara untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama," lanjut Menkumham.

Disamping itu, Menkumham juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada jajaran Pemasyarakatan diseluruh Indonesia yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan pembinaan terhadap WBP.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh instansi dan lembaga sosial yang telah turut serta dan berpartisipasi dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tusi Kemenkumham RI.

Halaman:

Tags

Terkini