Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa pemberian remisi di Kalimantan Selatan juga akan diberikan kepada 7.387 Narapidana dan Anak Binaan.
Nantinya secara simbolis Kakanwil Kemenkumham Kalsel akan menyerahkan remisi bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.