hukum

Korupsi Anggaran dan Hak Warga Terancam: Program Kopdes Merah Putih Digugat ke MK

Sabtu, 7 November 2026 | 21:34 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, tempat gugatan terhadap sejumlah aturan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih diajukan. (Sumber: MKLC.MKRI)

NAWACITAPOST.COM — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mendadak diguncang prahara hukum. Program flagship pemerintah tersebut resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dinilai mengancam independensi desa, menyedot dana masyarakat, hingga mengikis hak demokratis warga desa.

Gugatan bernomor 399/PUU-XXIV/2026 ini dilayangkan secara simultan oleh Kepala Desa Prawatan (Klaten) Sabiq Muhammad, organisasi nirlaba Sajogyo Institute, serta Koperasi Edukarya Negeri Lestari.
 
Mereka nekat menguji materiil tiga undang-undang sekaligus: UU Desa, UU Perkoperasian, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
 
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 90 Ton Kratom Senilai Miliaran Rupiah

Dana Desa Dikebuntukan, Otonomi Terancam Lumpuh

Inti perlawanan para pemohon berakar pada kekhawatiran atas pengalihan fungsi Dana Desa. Kebijakan pemerintah pusat yang memaksakan pelaksanaan Kopdes Merah Putih dinilai mengangkangi forum tertinggi warga—Musyawarah Desa (Musdes)—serta secara drastis memotong porsi anggaran pembangunan prioritas warga lokal.

Pemohon menegaskan bahaya laten di mana beban finansial program pusat dialihkan secara sepihak menjadi penderitaan anggaran dan aset desa. Mereka mendesak agar setiap penugasan eksekutif wajib disertai kucuran dana terpisah, bukan dengan memangkas hak alokasi masyarakat.

Tak hanya soal uang, marwah koperasi pun dinilai koyak. Penetapan target top-down dari pusat mengancam kedaulatan anggota koperasi yang seharusnya memegang kendali penuh atas arah usaha mereka.

"Musyawarah Desa merupakan mekanisme bagi masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan, sedangkan koperasi merupakan wadah bagi anggota untuk menentukan arah organisasi dan kegiatan usahanya secara demokratis," tegas kuasa hukum pemohon dalam berkas resminya di MK.
 
Baca Juga: Kunci Pertumbuhan Ekonomi: Menkeu Suahasil Nazara Pikat Investor Global di Jantung London

Hakim MK Layangkan Teguran Keras

Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/11/2026), panel hakim konstitusi mencecar kelengkapan berkas pemohon. Hakim Konstitusi Adies Kadir mendesak pemohon memisah gugatan mengingat kompleksitas kedudukan hukum dan undang-undang yang diuji.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti belum detailnya kerugian konstitusional yang dipaparkan.

"Saudara menghindari kerumitan harus menjelaskan pertentangan dengan konstitusi itu kemudian membikin klaster isu, sehingga kami tidak tahu ini norma-norma mana saja yang didalikan bertentangan dengan konstitusi itu," cetus Saldi dalam persidangan.

MK memberikan batas waktu krusial bagi para pemohon untuk menyerahkan berkas perbaikan paling lambat Senin, 16 November 2026 pukul 12.00 WIB. Kesempatan ini menjadi kartu terakhir mengingat perbaikan hanya dizinkan satu kali sebelum perkara masuk ke pembuktian mendalam.(***)

Tags

Terkini