NAWACITAPOST.COM — Persoalan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah mewujudkan target Zero ODOL pada 1 Januari 2027.
Selama ini, mata rantai penegakan hukum di jalan raya kerap menempatkan pengemudi sebagai pihak tunggal yang paling rentan berhadapan langsung dengan sanksi petugas, sementara akar permasalahan di sektor hulu sering kali luput dari sentuhan hukum yang adil.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan kendaraan kelebihan muatan dan dimensi ini tidak boleh berhenti pada orang yang berada di balik kemudi semata.
"Tanggung jawab juga tidak boleh selalu berhenti pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan ketentuan," ungkap Dudy dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan.
Pernyataan tegas tersebut membuka tabir kompleksitas ekosistem logistik nasional yang melibatkan rantai distribusi panjang. Kelebihan muatan pada praktiknya sangat erat kaitannya dengan proses pemuatan barang di tempat asal, sementara modifikasi dimensi kendaraan merujuk langsung pada kebijakan pemilik kendaraan maupun perusahaan angkutan.
Dorongan ekonomis dari pemilik barang untuk mengangkut komoditas dalam jumlah maksimal pada setiap perjalanan kerap menjadi pemicu utama pelanggaran daya angkut. Akibatnya, pemeriksaan di jalan raya saja dinilai tidak memadai untuk meredam laju kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta menekan angka kecelakaan fatal yang diakibatkan oleh armada ODOL.
Urgensi Perluasan Subjek Hukum dan Pengawasan Terpadu
Dalam kerangka regulasi saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) melalui Pasal 307 masih berfokus mengatur sanksi bagi pengemudi angkutan umum barang yang melanggar tata cara pemuatan dan dimensi.
Baca Juga: Pusaran Panas Istana: Listyo Sigit Tersangka Penyadapan, KSP Jadi Medan Konflik Strategis
Namun, menyadari keterbatasan penegakan hukum hilir tersebut, pemerintah bersama Komisi V DPR RI tengah menggodok usulan perluasan subjek pengenaan sanksi dalam revisi UU LLAJ yang dibahas sejak akhir September 2026.
Usulan krusial ini mencakup pelibatan korporasi, pemilik kendaraan, hingga pemilik barang sebagai subjek hukum yang dapat ditindak, meski ketentuan ini masih berstatus sebagai rancangan yang terus dimatangkan.
Selain aspek legislasi, Kementerian Perhubungan memperkuat sistem pengawasan preventif melalui pemanfaatan teknologi modern. Integrasi data kendaraan, kamera pengenal pelat nomor, serta teknologi penimbangan dalam sistem ETLE HUB dikembangkan guna mendeteksi pelanggaran secara elektronik sebelum kendaraan melintasi berbagai ruas jalan utama.
Menyongsong tenggat waktu Zero ODOL yang tinggal menghitung bulan, tantangan struktural yang dihadapi pemerintah menuntut konsistensi pemeriksaan, transparansi aparatur, serta komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan.
Tanpa menyentuh akar permasalahan dari hulu hingga hilir, penertiban truk ODOL dikhawatirkan hanya menjadi rutinitas razia di jalan raya tanpa pernah menuntaskan persoalan mendasar di balik industri logistik nasional.(***)