hukum

Arisan MeAow Diduga Rugikan Korban Rp 4 Miliar, Polda Jatim Tahan Satu Tersangka

Kamis, 5 November 2026 | 18:27 WIB
Arisan MeAow Diduga Rugikan Enam Orang Rp 4,07 Miliar, Polda Jatim Tahan MCL

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Kasus dugaan penipuan berkedok arisan MeAow yang merugikan enam orang peserta hingga Rp 4,07 miliar memasuki babak baru. Polda Jawa Timur menetapkan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

MCL ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Abast.

Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik, terdapat enam orang yang mengaku menjadi korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 4.075.221.000 atau sekitar Rp 4,07 miliar.

Dalam perkara ini, arisan MeAow diduga menawarkan sejumlah skema pengumpulan dana, mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.

Para peserta kemudian menyetorkan uang melalui transfer ke rekening yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Namun, dana yang semestinya diterima peserta ketika jatuh tempo diduga tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.

Kondisi tersebut kemudian memicu laporan kepada kepolisian. Penyidik kini menelusuri aliran transaksi keuangan sekaligus penggunaan dana yang berkaitan dengan aktivitas arisan tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelas Abast.

Meski sudah menetapkan MCL sebagai tersangka, polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pengembangan perkara masih dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. (ibank)

Tags

Terkini