hukum

Melampaui Batas Izin Tinggal Hampir Setahun, Imigrasi Semarang Deportasi Warga Timor Leste

Senin, 28 September 2026 | 21:19 WIB

NAWACITAPOST.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste yang terbukti melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) selama hampir satu tahun.
 
Tindakan tegas ini diambil setelah ex-mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) tersebut diamankan saat hendak mengikuti ujian di kampusnya.

Penanganan kasus ini berawal dari penelusuran intensif petugas keimigrasian sejak Februari 2026. Berkoordinasi dengan pihak Unimus, petugas sempat kehilangan jejak karena pihak kampus juga belum mengetahui keberadaannya.
 
Baca Juga: Sanggah Temuan Ombudsman Soal Kamar Mewah Lapas Cibinong, Sosok Yudi Suseno Disorot
 
Titik terang muncul ketika yang bersangkutan dijadwalkan hadir di kampus untuk ujian, hingga akhirnya petugas mengamankannya di lokasi dan membawa yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.
 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal.

“Setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia. Kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui pemeriksaan dan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan,” ujarnya.
 
Baca Juga: Menembus Puing Kebakaran Praihambuli: Aksi Solidaritas Resort Peternakan Ringankan Duka Aleks
 
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menyampaikan bahwa kerja sama erat dengan pihak lembaga pendidikan menjadi kunci sukses pengamanan ini.

“Koordinasi telah kami lakukan sejak Februari. Setelah memperoleh informasi mengenai kedatangannya ke kampus, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” katanya.

Langkah deportasi dan penangkalan ini merupakan penegakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
 
Baca Juga: Pacu Tenggat Tahap Tiga, Jutaan Warga Belum Terdata Bisa Mandiri Ajukan Bansos

Proses pendeportasian dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
 
 
Petugas Imigrasi Semarang melakukan pengawalan ketat mulai dari proses pemeriksaan keimigrasian hingga pengangkatan ke atas pesawat penerbangan QG 500 menuju Dili, Timor Leste, pada pukul 09.00 WITA.
 
Seluruh rangkaian proses pemulangan berjalan aman dan lancar, serta nama yang bersangkutan telah resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
 
Baca Juga: Geger Skandal Solar Subsidi di Tapteng, Manajemen SPBU Muara Nibung Bungkam!

Atas kejadian ini, Imigrasi Semarang mengimbau seluruh warga negara asing (WNA) untuk senantiasa mencatat tanggal berakhirnya izin tinggal dan mengajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
 
Pihak penjamin, khususnya lembaga pendidikan, juga diharapkan dapat terus menjaga komunikasi, memantau status izin tinggal mahasiswa asing, serta berkoordinasi aktif dengan pihak imigrasi jika menemukan kendala.
 
WNA maupun penjamin yang memerlukan konsultasi prosedur dapat menghubungi kantor imigrasi setempat atau mengakses kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tags

Terkini