NAWACITAPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sosok Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Anggota Polri yang bertugas di Polsek Cimanggis, Depok, tersebut diduga kuat berperan sebagai perantara atau broker yang menghubungkan pihak swasta dengan pihak pemerintah daerah demi melancarkan alur suap.
Dugaan keterlibatan perwira pertama tersebut mencuat dalam persidangan kasus korupsi yang turut menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yang sebelumnya ditangkap KPK pada 18 Desember 2025.
Dalam persidangan, sosok Yayat kerap disapa dengan julukan 'Om Lippo' atau 'Om Endut'. KPK kini memberi perhatian khusus pada ketimpangan profi kualifikasi ekonomi Yayat.
Sebagai anggota kepolisian berpangkat Ipda dengan estimasi gaji dan tunjangan sekitar Rp6,2 juta per bulan, ia mendadak menjadi sorotan atas kepemilikan belasan aset mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.
Penyidik lembaga antirasuah pun telah bergerak cepat dengan menggeledah salah satu aset rumah miliknya di Depok pada Senin (21/9/2026). Penelusuran terhadap imperium aset tersebut dipastikan masih terus meluas.
“Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ujar Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Sebelum geledah KPK berlangsung, internal kepolisian sempat mengambil tindakan.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono membenarkan bahwa Ipda Yayat pernah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya sekitar satu hingga dua bulan sebelum kedatangan penyidik KPK.
Yayat juga diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu.
“Betul, (pemeriksaan) sekitar satu atau dua bulan lalu (sebelum KPK),” terang Jupriono kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Jupriono menambahkan bahwa pengunduran diri tersebut dilandasi alasan kondisi kesehatan berupa kelebihan berat badan yang mengganggu tugas operasionalnya.
“Dia tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” lanjutnya.
Meskipun yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari instansi kepolisian, KPK memastikan proses hukum tidak berhenti dan terus mengumpulkan bukti guna mengusut tuntas konstruksi perkara suap tersebut.