NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai Malang terus memperketat ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Melalui operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang pada Kamis (10/09), petugas menyisir kawasan pesisir selatan, yakni Kecamatan Gedangan dan Sumbermanjing Wetan.
Penyisiran intensif ke sejumlah toko kelontong tersebut dilakukan guna memastikan seluruh produk hasil tembakau yang beredar telah memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai yang berlaku.
"Operasi kami lakukan dengan menyisir sejumlah toko di wilayah Kecamatan Gedangan dan Sumbermanjing Wetan untuk memastikan rokok yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha dan menjaga peredaran rokok tetap sesuai aturan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
Baca Juga: Skandal Korporasi Politik Pati: Bupati Nonaktif Sudewo Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp3,6 Miliar
Dalam penindakan di lapangan, tim gabungan berhasil membongkar praktik penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai di tiga lokasi berbeda.
Sebanyak 5.100 batang atau 256 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek langsung disita sebagai barang bukti.
"Rokok ilegal tersebut kami temukan di tiga lokasi, yaitu Dusun Sumbergesing Wetan, Kecamatan Gedangan, sebanyak 197 bungkus atau 3.940 batang rokok jenis SKM dan SPM; Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, sebanyak 20 bungkus atau 400 batang rokok jenis SKM; dan Desa Wonorejo, Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, sebanyak 39 bungkus atau 760 batang rokok jenis SKM," rinci Johan.
Berkat kejelian petugas di lapangan, potensi kerugian negara senilai Rp3.835.320 berhasil diselamatkan, dengan perkiraan total nilai barang ilegal mencapai Rp7.624.700.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Bea Cukai Malang tidak memberi ruang bagi para pelanggar aturan di wilayah hukumnya.
"Pengawasan bersama pemerintah daerah akan terus kami perkuat di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mempersempit ruang peredaran produk hasil tembakau ilegal," tutup Johan.