NAWACITAPOST.COM — Pertikaian sengit yang selama ini berkecamuk di ranah maya kini resmi menggelincir ke meja hijau. Langkah hukum ini ditempuh lantaran ia merasa nama baiknya dicemarkan sekaligus mengancam rasa amannya.
Berawal dari intrik berupa unggahan dan rentetan komentar tajam di media sosial Facebook, Arnold Yoseph Payong Lamak alias Parlan Lamak mengambil langkah drastis dengan mengajukan pengaduan tertulis secara resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur.
Surat pengaduan bernomor 01/IX/PL/2026 tersebut dilayangkan langsung kepada Kapolres Flores Timur di Larantuka pada Kamis, 17 September 2026.
Dalam berkasnya, Parlan Lamakraja menyoal keras serangkaian konten dalam grup Facebook “BERITA FLOTIM TERKINI” yang dinilainya memuat provokasi, narasi intimidatif, serta pembentukan persepsi publik yang merugikan.
Percikan Intimidasi di Ruang Digital
Sengketa digital ini membara sejak Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 17.34 WITA melalui sebuah unggahan di grup tersebut.
Konflik kian memanas tatkala pada Kamis, 10 September 2026 pukul 00.24 WITA, akun Facebook “Rohdusta Ents” menyematkan komentar yang menyeret nama Talis Tokan serta menyinggung keberadaan "pemburu" hingga tuduhan potensi melarikan diri ke Kupang.
Rangkaian kalimat tersebut dinilai Parlan bukan sekadar komunikasi biasa, melainkan bentuk intimidasi terselubung.
Eskalasi perselisihan kembali meluas pada Rabu, 16 September 2026 pukul 14.59 WITA.
Unggahan lain yang dikaitkan dengan Fransiskus Olarugi Lamanepa alias Kico Lamanepa alias Rohdusta Ent mengeksplisitkan nama Parlan melalui frasa: “Adiks Parlan Lamakraja and the Gank pun Bos.”
Parlan membantah keras tuduhan yang mengaitkan dirinya dan rekan-rekannya dengan sosok "bos" di balik akun palsu atas nama Talis Tokan.
"Persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai komunikasi biasa di media sosial," tegas Parlan dalam berkas pengaduannya, sembari meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh konteks unggahan, identitas asli para pemilik akun, hingga keterkaitan antar-akun yang terlibat.
Baca Juga: Tragedi Karhutla Kalsel: Puluhan Hektare Hangus, Belasan Bekantan dan Ular Langka Mati Mengerikan
Semburan Bukti Digital dan Preservasi Data
Guna memperkuat laporan, Parlan menyerahkan sejumlah barang bukti elektronik vital kepada Polres Flores Timur. Dokumen pendukung tersebut meliputi:
- Cetak tangkapan layar unggahan "Kico Lamanepa - Mobby Dick.pdf"
- Tangkapan layar komentar bertanggal 10 September 2026
- Tangkapan layar unggahan "Kico Lamanepa - PNS.pdf"
- Tangkapan layar profil dan tautan akun Facebook “Rohdusta Ents”
- Salinan dokumen identitas resmi pelapor
Parlan juga mendesak kepolisian melakukan preservasi atau pengamanan data elektronik guna mengantisipasi penghapusan atau penyuntingan bukti digital oleh pihak terlapor.
Sikap Terlapor dan Asas Praduga Tak Bersalah
Di lain sisi, pihak yang mengoperasikan akun “Rohdusta Ents” menyampaikan tanggapannya dengan tenang.
Ia menegaskan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan di mata hukum, meski mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum (APH).
“Pertama, hak mencari dan/atau mengusahakan keadilan bagi setiap orang di NKRI ini adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kedua, saya belum menerima pemberitahuan apa pun dari APH terkait laporan polisi dimaksud.
Ketiga, jika memang faktanya bahwa saya telah dilaporkan, maka sebagai warga negara yang taat hukum, akan mengikuti segala proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, soal materi laporan, nanti biarkan berjalan dan berproses seturut mekanisme yang berlaku.”
Dokumen pengaduan tersebut saat ini telah dihantarkan kepada Kapolres Flores Timur untuk menjalani tahapan administratif berupa disposisi internal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa disposisi dan pengaduan ini belum menentukan status hukum siapa pun, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Unsur tindak pidana pencemaran nama baik maupun ITE sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik melalui mekanisme klarifikasi, pemeriksaan saksi, dan pengujian alat bukti secara komprehensif.(FKD)