hukum

Heboh Penemuan Kerangka Banyuasin: Misteri Kakak Beradik Hilang 5 Tahun Terkuak

Selasa, 8 September 2026 | 15:11 WIB
Kasus penemuan kerangka manusia di Banyuasin, Sumsel yang ternyata kakak beradik yang hilang sejak 2021. (Divhumas Polri)

NAWACITAPOST.COM — Misteri hilangnya kakak beradik di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang membeku selama lima tahun akhirnya terkuak. Ayuhana dan Rani, yang dilaporkan hilang sejak 2021, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan telah menjadi kerangka.

Keduanya pertama kali dilaporkan hilang pada 27 Oktober 2021 saat berpamitan pergi ke sekolah sekitar pukul 07.00 WIB. Usai keluarga kehilangan kontak pada sore harinya, upaya pencarian mandiri terus dilakukan tanpa hasil, hingga jejak Ayuhana (18) dan Rani (13) seolah lenyap ditelan bumi.

Titik terang terkuaknya kasus ini bermula pada Minggu, 6 September 2026. Seorang warga yang sedang mencari kayu di sekitar Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, menemukan rangka sepeda motor di dalam parit.
 
Baca Juga: Sengketa Memanas Hingga Dugaan Penganiayaan, Komisi I DPRD Batam Sidak Kavling Bukit Ayu
 
Temuan itu dilaporkan ke ketua RT setempat yang kemudian memeriksa sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi dan menemukan kerangka manusia di dalamnya.

Penemuan tersebut langsung ditangani pihak kepolisian hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang tersangka berinisial RS (27) dan AD alias D (25).

“Tersangka ditangkap di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Pengembangan berikutnya mengarah kepada tersangka kedua berinisial AD alias D (25), ditangkap di kawasan Sungai Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

“Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
 
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi di Semarang, Sejoli Muda Mudi Ditangkap Polisi

Mengenai motif, dugaan awal dipicu oleh sakit hati salah satu pelaku terhadap orang tua korban.

“Dari pemeriksaan awal pengakuan pelaku karena sakit hati terhadap orang tua korban karena tidak direstui untuk menikah dengan Ayuhana, sehingga korban nekat merencanakan pembunuhan tersebut dan memperkosa korban,” kata Risnan.

“Jajaran Polres Banyuasin terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan peran masing-masing tersangka,” tambahnya.

Di lokasi penemuan kerangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan dan seragam sekolah korban, dua tas berisi buku pelajaran, sepatu, perhiasan (kalung, gelang, cincin), serta rangka sepeda motor yang dipakai korban saat hari kejadian.
 
Baca Juga: Lompati Jawa Barat, Kota Bekasi Menembus Posisi Enam Wilayah Terinovatif Se-Indonesia

“Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses atas sangkaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP,” tandasnya.

Tags

Terkini