hukum

Eksepsi Ditolak, Kasus Wire Rope Santoso Masuk Babak Adu Bukti di PN Surabaya

Kamis, 3 September 2026 | 09:50 WIB
Caption foto: Eksepsi Ditolak PN Surabaya, Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Tantang JPU Buktikan Dakwaan Wire Rope

Edward mengatakan pihaknya sejak awal berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran hukum. Namun, pembelaan tersebut akan dibuktikan melalui fakta persidangan, bukan sekadar pernyataan pihak terdakwa.

“Apakah ada kesengajaan, apakah terdakwa mengetahui adanya persoalan sertifikasi, dan apakah terdakwa memiliki maksud untuk melanggar ketentuan yang berlaku, semuanya harus dibuktikan. Tidak bisa hanya diasumsikan,” ujarnya.

Edward menjelaskan, berdasarkan pemahaman kliennya, produk yang diperdagangkan diperoleh dari perusahaan yang diketahui memiliki sertifikasi. Karena itu, menurut dia, proses memperoleh produk, pemahaman mengenai sertifikasi serta pelaksanaan transaksi perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Klien kami memahami bahwa produk tersebut berasal dari perusahaan yang memiliki sertifikasi. Karena itu, fakta mengenai sumber produk, proses perolehannya, serta pengetahuan klien kami akan menjadi bagian penting untuk diuji,” katanya.

Untuk itu, tim penasihat hukum akan melihat secara spesifik tindakan yang dilakukan Santoso, kewenangannya, apa yang diketahuinya, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Harus dilihat apa perbuatannya, apa yang diketahui, apa kewenangannya, dan bagaimana hubungan perbuatannya dengan tindak pidana yang didakwakan,” kata Edward.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, tim penasihat hukum menyatakan siap menguji keterangan para saksi, dokumen maupun keterangan ahli yang nantinya dihadirkan JPU.

Apabila ditemukan fakta yang berbeda dengan konstruksi dakwaan, pihaknya akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji fakta tersebut.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela klien kami. Pada akhirnya, yang harus berbicara adalah fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” pungkas Edward. (ibank)

Halaman:

Tags

Terkini