hukum

Viral Truk Ugal-ugalan dari Suramadu hingga Dupak, Polisi Jatuhkan Tilang

Selasa, 1 September 2026 | 19:03 WIB
Caption foto: Truk ugal-ugalan dari Jembatan Suramadu hingga Jalan Dupak viral di TikTok. Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menilang pengemudi dan kernet.

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Aksi pengemudi truk yang berkendara ugal-ugalan dari kawasan Jembatan Suramadu hingga Jalan Dupak, Surabaya, viral di media sosial. Dalam video yang beredar di TikTok, truk tersebut terlihat melaju dengan kecepatan tinggi sambil beberapa kali bergerak zigzag.

Truk berukuran besar itu bahkan tampak sengaja dibuat bergoyang ketika melintas di jalan raya. Aksi tersebut semakin berbahaya karena kernet terlihat mengeluarkan sebagian tubuhnya melalui jendela truk sambil berjoget saat kendaraan masih berjalan.

Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan mendapat perhatian karena aksi pengemudi dan kernet dinilai dapat membahayakan keselamatan mereka maupun pengguna jalan lainnya.

Menindaklanjuti video viral itu, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas kendaraan dan orang-orang yang terlibat. Polisi akhirnya mengamankan pengemudi truk berinisial N bersama kernetnya.

Keduanya kemudian diberikan tindakan berupa tilang. Selain itu, pengemudi dan kernet diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aksi berkendara berbahaya tersebut.

Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Sayfudin Rodji membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, tindakan polisi dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek pembelajaran kepada pengemudi.

"Kami melakukan penindakan berupa tilang terhadap keduanya. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," kata AKP Imam, Selasa (1/9/2026).

Imam mengingatkan bahwa jalan raya merupakan ruang bersama sehingga setiap pengendara wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain. Apalagi, truk memiliki ukuran dan karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan kecil, termasuk dalam hal pengendalian dan jarak pengereman.

Karena itu, aksi mengemudi secara zigzag, membuat kendaraan bergoyang, maupun melakukan manuver berbahaya dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

"Kami mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak melakukan tindakan berkendara secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Setelah mendapat tindakan dari polisi, pengemudi truk berinisial N menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, terutama para pengguna jalan yang merasa terganggu atau dirugikan akibat aksinya.

N mengakui bahwa cara berkendara tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain. Ia juga menyatakan menerima tindakan yang diberikan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu maupun dirugikan. Saya menyadari tindakan tersebut tidak dibenarkan dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya. (ibank)

Tags

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB