hukum

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Bogor Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Jumat, 15 Maret 2024 | 11:35 WIB
Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Bogor Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan Pelayanan Prima kepada masyarakat.

Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bogor melaksanakan pertemuan secara Luring bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor, dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor pada Jumat, (15/03/2024).

Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bersinergi dengan APH Percepat Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Jawa Barat

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dalam sambutannya menyampaikan secara umum disampaikan bahwa Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 97D Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda baik yang berasal dari DPRD maupun pemerintah daerah serta peraturan kepala daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini yaitu Kementerian Hukum dan HAM sehingga ketentuan ini perlu diakomodir dalam raperda dimaksud.

Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB