hukum

Jejak Ganjar Terdakwa kasus Gratifikasi dan Erna di Dinas PU Surabaya: Dari Rantai Komando hingga Pengawasan Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:41 WIB
Foto Istimewa

Sebab jaksa mendakwa pemberian tersebut berlangsung berulang dalam periode 2017–2021, dengan total penerimaan yang didakwakan mencapai miliaran rupiah.

Apakah seluruhnya memang luput dari sistem pengawasan? Atau terdapat mekanisme pengawasan yang sebenarnya berjalan tetapi tidak mendeteksi transaksi tersebut?

Itulah yang seharusnya dijelaskan secara terang.

Jangan Lupakan Posisi Erna sebagai Pengguna Anggaran

Fakta lain yang tidak boleh dilewatkan adalah posisi Erna sebagai Pengguna Anggaran.

Dalam dokumen perkara, Surat Perintah Tugas tahun 2021 yang ditandatangani Erna sebagai Pengguna Anggaran memberikan kuasa kepada sejumlah pejabat, termasuk Ganjar.

Sementara dalam kapasitasnya sebagai PPK, Ganjar mempunyai kewajiban melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian pengadaan kepada PA/KPA, termasuk kemajuan pekerjaan, penyerapan anggaran serta hambatan pekerjaan.

Dengan demikian, secara administratif terdapat jalur pertanggungjawaban dari pelaksanaan pekerjaan kepada pejabat di atasnya.

Ini bukan berarti atasan otomatis bertanggung jawab secara pidana atas tindakan bawahannya. Tidak sesederhana itu. Tetapi ketika terjadi perkara korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan kewenangan PPK, maka rantai pengawasan administratif patut diperiksa secara proporsional.

Apakah mekanismenya berjalan?

Apakah laporan diterima?

Apakah ada pemeriksaan?

Apakah terdapat peringatan?

Dan jika ada indikasi penyimpangan, kapan pertama kali diketahui?

Desakan Agar Perkara Tidak Berhenti di Ganjar

Pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan pejabat lain juga muncul dari masyarakat sipil.

Pada Februari 2026, Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) mendesak Kejaksaan agar perkara Ganjar dikembangkan dan tidak berhenti pada satu terdakwa.

Halaman:

Tags

Terkini

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB