Bagaimana laporan pelaksanaan proyek disampaikan kepada atasan?
Apakah laporan keuangan dan progres proyek pernah menunjukkan kejanggalan?
Apakah ada mekanisme pemeriksaan terhadap pemberian dari kontraktor kepada pejabat pelaksana proyek?
Dan yang tak kalah penting: Apakah seluruh kewenangan PPK benar-benar berjalan dalam sistem pengawasan berlapis atau justru terlalu terpusat pada pejabat tertentu?
Erna di Persidangan: Tahu Pekerjaan, Tidak Tahu PT
Persidangan juga memunculkan bagian yang menarik ketika Erna diperiksa sebagai saksi.
Saat ditanya mengenai perusahaan yang disebut dalam BAP penyidikan sebagai pihak yang memberikan uang kepada Ganjar, Erna menyatakan mengetahui pekerjaannya tetapi tidak mengetahui perusahaan pelaksananya.
“Mohon maaf untuk pekerjaan saya tau ya pak, kalau PT-nya kami tidak tau,” jawab Erna dalam persidangan.
Ketika hakim kembali mengonfirmasi apakah data perusahaan yang tercantum dalam BAP tersebut benar, Erna membenarkannya.
Hakim kemudian meminta pernyataan tersebut dicatat.
Pernyataan tersebut tentu belum bisa dimaknai sebagai bukti keterlibatan Erna.
Namun dari perspektif tata kelola, kesaksian itu menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab: seberapa detail seorang kepala dinas mengetahui pelaksanaan pekerjaan yang berlangsung di bawah organisasinya?
Apalagi perkara Ganjar berkaitan dengan sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di bidang yang berada dalam lingkup Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
"Saya Tahu Saat Diperiksa Kejaksaan"
Dalam pemberitaan persidangan lainnya, Erna juga disebut mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui persoalan gratifikasi Ganjar ketika diperiksa Kejaksaan.
Erna menyebut Ganjar otomatis menjadi PPK karena posisinya sebagai Kepala Bidang. Pernyataan tersebut penting ditempatkan dalam konteks yang tepat.
Jika benar Erna baru mengetahui dugaan gratifikasi setelah diperiksa penyidik, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme pengawasan internal pada saat dugaan pemberian uang kepada Ganjar terjadi.