Dengan kata lain, hubungan antara keduanya bukan sekadar hubungan sesama pegawai. Ada hubungan struktural dan kewenangan administratif yang tercatat dalam dokumen perkara.
Ganjar Didakwa Terima Hampir Rp5 Miliar
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Ganjar menerima uang dari sejumlah perusahaan pelaksana pekerjaan di Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.
Total uang yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp4,969 miliar, ditambah SGD45.000.
Salah satu pemberian yang diuraikan adalah SGD45.000 dari Direktur Utama PT Calvary Abadi.
Uang tersebut menurut dakwaan diberikan kepada Ganjar setelah perusahaan tersebut mengerjakan proyek di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.
Jaksa kemudian menguraikan bagaimana uang tersebut ditukarkan ke rupiah, masuk ke rekening, ditempatkan dalam deposito, kemudian sebagian digunakan dalam berbagai transaksi keuangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ganjar terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berlanjut pada pencucian uang.
Ganjar kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari pada 13 Maret 2026.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengawasi?
Di sinilah persoalan Erna menjadi relevan.
Bukan karena ada bukti yang menunjukkan Erna menerima uang.
Sejauh data persidangan yang ditemukan, belum ada putusan yang menyatakan Erna terlibat dalam tindak pidana Ganjar.
Namun pertanyaan mengenai pengawasan tetap sah untuk diajukan. Sebab, berdasarkan konstruksi perkara, Ganjar bukan sekadar pegawai biasa. Ia adalah Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus PPK yang mengendalikan berbagai proyek.
Sementara Erna berada sebagai kepala dinas dan pada 2021 tercatat sebagai Pengguna Anggaran yang memberikan surat tugas kepada sejumlah penerima kuasa pengguna anggaran, termasuk Ganjar.
Maka publik berhak bertanya:
Seberapa jauh pengawasan terhadap Ganjar dilakukan?