Yang jelas, perkara 886/Pdt.G/2026/PN Sby telah resmi tercatat di Pengadilan Negeri Surabaya dan kelima tergugat dijadwalkan menghadiri sidang perdana pada 12 Agustus 2026.
Untuk saat ini, Rp25 miliar masih merupakan nilai tuntutan dalam gugatan, bukan kewajiban pembayaran yang telah diputus pengadilan.
Namun satu hal sudah pasti: polemik Ruko Krukah telah menyeret Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dari lapangan ke ruang sidang. ***