NAWACITAPOST.COM - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Dompu bersama Bagian Hukum Pemkab Dompu di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu, Kamis (7/3).
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB beranggotakan Zhelis Febriani, Baiq Rara CS dan M Fitrahurrahman Gaffar selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut disampaikan hasil harmonisasi Raperkada Kabupaten Dompu tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Bahas Bantuan Hukum, TPPO, dan ITE, Kemenkumham NTB Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Beleke
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu, Momon Suherman menyambut baik maksud kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham NTB guna menyampaikan hasil harmonisasi dari raperkada tersebut dan Bagian Hukum siap untuk menyesuaikan masukan dan saran yang disampaikan oleh tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.
Zhelis Febriani mengatakan, terdapat beberapa materi/ketentuan yang perlu menjadi perhatian dan catatan yaitu perlunya ditambahkan Pasal 18 ayat (6) UUD NRI pada Dasar Hukum Raperkada karena merupakan salah satu Dasar Konstitusional Pembentukan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah.
Selain hal tersebut, tim kembali menegaskan bahwa Raperkada ini merupakan delegasi dari Pasal 96 ayat (5) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU tentang Desa.
Baca Juga: Usai Harmonisasi Raperda di Sumbawa, Kemenkumham NTB Rampungkan Pengharmonisasian 4 Raperda KSB
Burhan selaku Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan menyampaikan keinginan kuat dari pemerintah daerah bahwa rancangan perkada ini agar bisa segera ditetapkan dalam waktu tidak terlalu lama yang dapat mempermudah Daerah dalam pelaksanaannya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif.
"Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Parlindungan.
Baca Juga: Berita Acara Ditandatangani, Kemenkumham NTB Tuntaskan Pengharmonisasian 2 Raperda
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal.
“Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.