NAWACITAPOST.COM - Setelah berhasil menandatangani Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Sumbawa pada, Rabu (6/3) lalu, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB melanjutkan kegiatan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (7/3).
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Jupriadi Putra. Dalam kegiatan tersebut, Jupriadi Putra menyampaikan hasil harmonisasi 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat dan penandatanganan berita acara.
Empat raperda itu adalah Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Penyelenggaraan Jalan, Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Raperda Karang Taruna.
Baca Juga: Berita Acara Ditandatangani, Kemenkumham NTB Tuntaskan Pengharmonisasian 2 Raperda
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Zainuddin menyambut baik kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami siap untuk menyesuaikan masukan dan saran yang disampaikan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham NTB," ujar Zainuddin.
Jupriadi Putra menuturkan, tim Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sejumlah catatan yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Ikuti Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Salah satunya masih banyaknya redaksi dalam ketentuan umum yang tidak dituangkan dalam pasal berikutnya. Selain itu dalam ketentuan peralihan juga disarankan untuk diperbaiki.
"Setelah penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan di DPRD," ujar Jupriadi Putra.
Zainuddin mengatakan ke depan akan berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB apabila menemui permasalahan dalam pembahasan raperda tersebut.
Baca Juga: Munggahan, Suka Cita Jajaran Kemenkumham NTB Sambut Bulan Ramadhan
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif.
"Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Parlindungan.
Artikel Terkait
Divisi Yankumham Kemenkumham NTB Rapat Bersama DPRD Kota Mataram Bahas Harmonisasi Raperda
Dorong Capaian Kinerja, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Sumbawa Besar
Munggahan, Suka Cita Jajaran Kemenkumham NTB Sambut Bulan Ramadhan
Kanwil Kemenkumham NTB Ikuti Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Berita Acara Ditandatangani, Kemenkumham NTB Tuntaskan Pengharmonisasian 2 Raperda