NAWACITAPOST.COM — Sebuah garis tegas kini ditarik di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Kamera, pena, dan hak publik untuk tahu, kini tengah berhadapan dengan arogansi kekuasaan. Polres Sibolga secara resmi menaikkan status laporan terhadap Asisten Pemerintahan sekaligus Plh Kepala Dinas Sosial Pemko Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, ke tahap penyelidikan.
Pejabat publik tersebut terseret ke ranah hukum setelah diduga melakukan tindakan melawan hukum: mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik resmi.
Detik-Detik Pengusiran: Suara Rakyat yang Coba Disenyapkan
Peristiwa dramatis ini terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, di Kantor Camat Sibolga Utara. Ruangan itu awalnya dipenuhi asa warga miskin. Jurnalis Gabriel Campa Nella Ginting hadir di sana atas undangan resmi masyarakat dan Mandapot Pasaribu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sibolga. Mereka berkumpul demi satu agenda krusial: mempertanyakan nasib bantuan Jaminan Hidup (Jadup) yang haknya masih terkatung-katung.
Baca Juga: Hotman Paris Meradang dan Bongkar Fakta Tudingan Keji Aspri Jadi Simpanan Eks Jampidsus!
Pertemuan awalnya berjalan kondusif. Namun, atmosfer mendadak berubah tegang saat Denni Aprilsyah Lubis memasuki ruangan. Begitu memperkenalkan diri, tatapan sang pejabat langsung tertuju tajam pada Gabriel dan rekan jurnalisnya. Tanpa alasan yang jelas, ia melontarkan perintah pengusiran, memaksa pilar keempat demokrasi tersebut keluar dari ruang publik.
"Kami di sana bukan untuk menyusup. Kami diundang oleh rakyat dan wakil rakyat untuk merekam jeritan mereka. Pengusiran ini bukan cuma penghinaan bagi profesi kami, tapi juga pembungkaman hak masyarakat untuk tahu kebenaran," tegas Gabriel Campa Nella Ginting di Mapolres Sibolga, Senin (20/7/2026).
Resmi Diselidiki: Ancaman 2 Tahun Penjara Menanti
Langkah hukum kini berjalan agresif. Gabriel secara resmi memegang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan nomor B/210/VII/Res.1.24./2026/Reskrim, yang ditandatangani langsung oleh AKP Rustam E Silaban Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Laporan dengan nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak main-main. Demi mengusut tuntas dugaan arogansi ini, Polres Sibolga menerjunkan tim penyidik khusus yang dipimpin oleh Ipda Inal Tanjung dan Aipda Erwin Syahputra.
Denni Aprilsyah Lubis kini dibayangi oleh jeratan hukum yang mematikan bagi karier seorang pejabat negara. Ia dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
-
Subjek Hukum: Setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers.
-
Ancaman Pidana: Penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Solidaritas Membara: Pers Tidak Bisa Diintimidasi!
Kasus ini langsung memicu gelombang solidaritas besar. Ratusan jurnalis yang bertugas di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) merapatkan barisan. Mereka mengecam keras segala bentuk intimidasi dan premanisme birokrasi yang mencoba mengerdilkan kemerdekaan pers.