Lebih mengejutkan lagi, saksi R membuat pengakuan mencengangkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan di Polsek Sunggal. Saksi R mengaku hanya dipaksa menandatangani BAP yang isinya disalin begitu saja dari keterangan saksi Egi.
Menuntut Keadilan Hakiki (Due Process of Law)
Melihat banyaknya lubang dalam skenario dakwaan, Tim Pembela Pelita Konstitusi mendesak Majelis Hakim untuk tidak menutup mata dan bersikap objektif dalam mencari kebenaran materil.
"Kami berharap Majelis Hakim tidak hanya menilai keterangan saksi sesuai BAP, tetapi juga mempertimbangkan konsistensi, kredibilitas, dan latar belakang perubahan keterangan tersebut. Pencarian kebenaran materil tidak dapat dilepaskan dari pengujian kualitas alat bukti," tambah Dongan.
Tim pembela menegaskan bahwa nasib seseorang tidak boleh dikorbankan demi sebuah asumsi atau keterangan yang berubah-ubah. Hukum harus ditegakkan berdasarkan asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah).
Melawan Opini Sesat
Di akhir wawancaranya, Dongan menegaskan bahwa langkah vokal mereka hari ini adalah demi meluruskan persepsi masyarakat yang selama ini menyudutkan kliennya.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, publik juga berhak diberitahu terhadap fakta yang sesungguhnya, sehingga tidak menjadi opini yang menyesatkan dan menyudutkan terdakwa sendiri," pungkasnya menutup wawancara.
Sidang ini dipastikan akan terus bergulir panas, seiring dengan tekad tim kuasa hukum untuk memperjuangkan kebebasan Arif Al Qurniawan dari jerat hukum yang dinilai cacat logika. (Marhamadan Tanjung)