hukum

Drama di PN Medan: Kesaksian Berubah dari 'Besi' Jadi 'Celurit', Nasib Arif Al Qurniawan di Ujung Tanduk!

Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB

NAWACITAPOST.COM — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mendadak memanas pada Kamis (11/06/2026). Tabir misteri dan kejanggalan dalam kasus yang menjerat Arif Al Qurniawan mulai terkelupas satu per satu. Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi secara agresif membongkar adanya kontradiksi fatal terkait alat bukti dan keterangan para saksi yang dinilai penuh dengan kejanggalan.

Sorotan tajam tertuju pada inkonsistensi ingatan saksi kunci yang berubah drastis dalam hitungan bulan. Sebuah pertanyaan besar menyeruak: Ada apa di balik perubahan kesaksian ini?

Plot Twist Persidangan: Logika Hukum yang Dipertanyakan

Dongan N Siagian, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum, didampingi rekan-rekannya diantaranya Haris Dermawan, SH, MH, Bayu Subronto, SH, Rawi Krena, SH, MH, Arif Cahyadi Harahap, SH, dan Satria Adiguna, SH, membongkar sebuah anomali besar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Egi dan saksi berinisial R.

Baca Juga: Skandal Sibulutolang: Wali Kota Meninjau, Borok Anggaran Pendidikan Padangsidimpuan Terbongkar!

Garis Waktu Perubahan Keterangan Saksi:
  • 12 Desember 2025 (BAP Awal): Saksi dengan tegas menyatakan alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut adalah Besi.

  • 26 Februari 2026 (Pemeriksaan Lanjutan): Dua bulan berselang, ingatan saksi mendadak berubah. Alat tersebut diklaim sebagai Celurit.

"Pertanyaan sederhananya adalah: mengapa keterangan yang diberikan ketika ingatan masih segar, justru berubah setelah dua bulan? Dan perubahan tersebut bukan mengenai hal sepele. Besi dan celurit merupakan dua benda yang sangat berbeda bentuk, karakteristik, dan konsekuensi hukumnya!" tegas Dongan N Siagian dengan nada retoris di hadapan para awak media.

Fakta Mengejutkan: Korban Diduga Menyerang Brutal Terlebih Dahulu

Tidak hanya soal senjata, fakta persidangan hari itu justru membalikkan narasi liar yang berkembang di publik. Berdasarkan pengakuan saksi Egi dan R di dalam ruang sidang, terungkap sebuah plot dramatis: Terdakwa Arif Al-Qurniawan sebenarnya adalah korban serangan brutal yang terpaksa membela diri.

Baca Juga: Saat Nyawa Bertaruh Waktu, Pasien Sekarat Terpaksa Memburu Keadilan ke Polisi!

Fakta mengerikan yang terungkap di persidangan menunjukkan:

  • Saksi Egi dan korban diduga kuat yang terlebih dahulu menyerang Arif secara membabi buta.

  • Serangan awal tersebut menggunakan Celurit.

  • Akibat serangan itu, Arif Al-Qurniawan mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan.

  • Dalam kondisi terdesak dan bersimbah darah, Arif terpaksa mengeluarkan pisau dari pinggangnya demi mempertahankan nyawanya.

Halaman:

Tags

Terkini