Barito Timur, NAWACITA- Petugas Satresnarkoba Polres Barito Timur, Kalteng, menangkap oknum PNS yang bertugas di KPU Bartim, bernama Betania Tantawan alias Beta (36), dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu – sabu.
Selaian Beta, ditangkap juga Ipta Leokama alias Maleh (34), seorang juru parkir, Senin (1/7).
Kasatresnarkoba Polres Bartim Iptu Fery Endro membeberkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berdasarkan penggeledahan badan sebanyak satu paket seberat 0,26 gram.
“Sekarang masih dimintai keterangan dan kedua tersangka ditahan terpisah di Polsek Dusun Timur untuk Beta dan Maleh di Mapolres Bartim,” ungkap Kasatresnarkoba.
Dia menceritakan, mereka diamankan ketika polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah itu. Personel kemudian melakukan pengintaian terhadap pergerakan Maleh.
Tepat di depan kediaman Beta Jalan Sarapat Tumpa Dayu RT 11 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 22.30 WIB, keduanya bertemu dan langsung ditangkap.
Ketika penggeledahan sabu disimpan di dalam kantong celana belakang milik pelaku Maleh.
Menurut Kasatresnarkoba, barang bukti tersebut dipesan Beta dari Maleh. Kristal putih tersebut juga diketahui dipasok dari Tanjung Kabupaten Tabalong Kalsel.
“Karena diketahui Maleh merupakan pemain lama sebagai pengedar tetapi hanya dalam skala kecil,” sebutnya.
Sedangkan Beta, terang kasat, merupakan pengguna yang juga berdasarkan keterangan sudah cukup lama mengonsumsi sabu. Polisi sampai saat ini juga masih melakukan pengembangan.
Dari hasil pengungkapkan, polisi ikut mengamankan barang bukti lain berupa pipet kaca, handphone. Uang tunai senilai Rp600 ribu serta sebuah kendaran Yamaha Vixion bernopol KH 2988 KH milik tersangka Maleh.