Dalam perjalanannya, Ellen Sulistyo hanya membayar bagi hasil hanya sekali dengan cara dicicil Rp 30 juta sebanyak 2 kali. Lagi pula, Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP, meskipun omzet restoran selama dikelolanya sekitar Rp 3 miliar.
Hasil uang operasional Resto Sangria yang seharusnya dimasukkan rekening resto, malahan dimasukkan ke rekening pribadi Ellen Sulistyo. ***