NAWACITAPOST.COM - Polisi berhasil mengamankan pencuri seusai menguras isi kotak amal masjid di Desa Menganto Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kapolsek Mojowarno AKP Pranan Edi mengatakan, Yatemo (36) tersangka asal Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Jombang tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian di Masjid Al-Huda Desa Menganto.
“Pelaku ketahuan warga memasukkan uang hasil curian ke dalam tas kresek berwarna hijau kemudian diserahkan oleh warga ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut," kata Pranan pada Minggu (11/10/2024) pagi.
Baca Juga: Polres Magetan Berhasil Menangkap Sejoli Pembobol Kotak Amal Masjid
Kejadian itu berawal, salah satu warga bernama Yani Wahyu Hidayat yang berada di dalam rumah lingkungan masjid Al-Huda Desa Menganto melihat seseorang sedang merusak gembok kotak amal masjid.
Lalu, Yani keluar rumah. Ia mendapati pelaku sedang memasukkan uang hasil curian ke dalam tas kresek berwarna hijau.
Seketika Yani berteriak minta tolong. Teriakan itu mengundang warga lainnya, termasuk Mohammad Taufiq Hidayat warga sekitar langsung keluar.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Terduga Teroris Di Sumut Yang Menyamar Sebagai Petugas Kotak Amal
“Warga kemudian menangkap pelaku yang sedang menguras uang di dalam kotak amal lalu menghubungi Polsek Mojowarno,” ujar Pranan.
Selain menangkap pencuri uang kotak amal masjid Al-Huda, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain 9 buah uang logam Rp100; 18 buah uang logam Rp200; 41 buah uang logam Rp500; 7 buah uang logam Rp1000; 48 lembar uang Rp.1000; 286 lembar uang Rp2000; 79 lembar uang Rp5000; 23 lembar uang Rp.10.000; 1 lembar uang Rp50.000; dan 2 lembar uang Rp100.000.
Baca Juga: MEDIASI GAGAL, KORBAN SALAH TANGKAP DUGAAN PENCURIAN KOTAK AMAL DI PADANG TETAP TEMPUH JALUR HUKUM
1 buah obeng warna merah; 1 buah kunci inggris; 1 buah tang warna Kuning; 1 buah Gunting warna Merah; 1 buah Kunci ring ukuran 10; 1 buah Kunci ring ukuran 16 dan 17; 2 buah gembok warna kuning; 1 Set Kunci L; 1 pasang Jas Hujan warna merah muda; 1 Unit kendaraan sepeda motor Honda Revo No.Pol : W 5396 BD warna Biru Hitam; 1 buah Dompet warna coklat; serta 1 buah HP.
“Akibat kejadian ini takmir masjid Al-Huda, M Asyyadi H mengalami kerugian Rp3.500.000 dan melaporkan ke Polsek Mojowarno,” pungkasnya.