NAWACITAPOST.COM - Pada Senin (29/1/2024), Notaris Ferry Gunawan menjelaskan bahwa draf perjanjian pengelolaan resto awal dibuat oleh Ellen Sulistyo (Tergugat I).
Informasi ini diperoleh Notaris Ferry Gunawan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan oleh Effendi Pudjihartono (Tergugat II), yang menunjukkan bahwa Ellen Sulistyo mengirimkan draf ke Effendi Pudjihartono dua kali pada tanggal 14 Juli 2022 dan 15 Juli 2022 dengan judul "THE SAVOY".
Bukti chat pesan WhatsApp ini dipresentasikan saat pembuktian Tergugat II di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo
Kuasa hukum Tergugat II, Yafeti Waruwu, S.H., M.H., kemudian bertanya kepada saksi, termasuk menanyakan apakah Notaris Ferry Gunawan mengenal Effendi atau Tergugat II.
“Sejak tahun 2017,” jawab Ferry. Dan ditanya apakah mengenal Ellen Sulistyo, dan dijawab kenal dan sebelum buat perjanjian sama Effendi sudah pernah buat perjanjian terkait penjualan rumah.
Apakah akte perjanjian pengelolaan No. 12 Tahun 2022 yang dibuat saksi merupakan kesepakatan bersama antara Efendy Pudjihartono dan Ellen Sulystio? tanya Yafet. iya betul, jawab Ferry.
Apakah ada draf perjanjian yang diajukan?, tanya Yafet lagi. Iya betul ada jawab Ferry. Apa judul draf perjanjian?, tanya Yafet, saksi Ferry menjawab, “The Savoy.“
Forward draf dari Effendi yang diketahui Ferry draf itu berasal dari kiriman chat Ellen Sulistyo, apakah ada tambahan dari Ellen Sulistyo dan Effendi ?,” tanya Yafet, dan Ferry menjawab, “Ada dari Effendi untuk masukan MoU dan SPK antara Kodam dengan CV. Kraton Resto.
Apakah benar MoU Nomor 5/IX/2017 dan SPK Nomor 5/XII/2017? tanya Yafet. Dijawab saksi Ferry betul. “Apalagi yang diminta dimasukan draf ?,” tanya Yafet. “Profit sharing Rp.75 juta,” jawab Ferry.
Baca Juga: Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
Keterangan saksi Ferry Gunawan tersebut saat dirinya menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi pengelolaan Sangria by Pianoza.
Kesaksian Ferry ini sangat menarik, karena pada keterangan saksi Novi Irawati yang diajukan sebagai saksi fakta pihak Ellen Sulistyo pada sidang yang lalu dibawah sumpah mengatakan bahwa yang membuat draf adalah Effendi, pertanyaannya siapa yang lebih bisa dipercaya antara saksi yang tidak tahu secara langsung masalah wanprestasi ini, atau saksi Notaris yang jelas – jelas sebagai pembuat akte perjanjian?