hukum

Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banarankulon Kembalikan Kerugian Negara, Kejaksaan: Pidana Pokok Tetap

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:44 WIB

NAWACITAPOST.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000 (tiga ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) ke rekening kas Desa Banarankulon sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 yang dilakukan oleh terpidana Mujiono bin Warsono (Alm) pada Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan keterangan yang diterima wartawan Nawacitapost.com melalui Koko Roby Yahya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk pengembalian uang pengganti ke rekening kas Desa Banarankulon, dilakukan oleh Ika Mauluddhina Kepala Kejari Nganjuk melalui Yan Aswari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk.

Koko Roby Yahya mengatakan, sesuai dengan tupoksinya Kasi Pidsus adalah sebagai pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tindak Lanjuti PKS Antara Kejati dengan Kodam V, Kejari dan Kodim 0810 Nganjuk Gelar Apel Bersama

"Jadi terpidana Mujiono ini telah membayar lunas uang pengganti sebagaimana dalam putusan pengadilan dan sebelumnya juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Agustus 2025," kata pria yang akrab disapa Koko, melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Rabu (13/8/2025).

Ika Mauluddhina Kepala Kejari Ngajuk melalui Koko mengapresiasi langkah terpidana dalam mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dan pembayaran denda yang ditimbulkan akibat perbuatan terpidana.

"Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan langkah ini harus dicontoh oleh terpidana lainnya," ujar Koko kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Status Naik ke Tahap Lidik, Kejari Nganjuk Gelar Press Release Setelah Turun ke Desa Dadapan

Apabila ada terpidana yang tidak melakukan pembayara uang pengganti, menurut Koko, Kejaksaan akan melakukan pelacakan aset untuk mecari harta milik terpidana dan tidak segan-segan menyita harta/aset tersebut guna membayar uang pengganti yang belum dilunasi.

"Adapun kasus Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2020 hingga 2023," ucap Koko.

Koko menjelaskan, kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp352.127.978,86 (tiga ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma delapan puluh enam rupiah), meliputi 19 (sembilan belas) kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Laporan LSM LKHPI, Kejari Nganjuk Periksa 5 Orang Kasun

"Selain itu, dalam pelaksanan dan pengelolaan anggaran, dikerjakan sendiri oleh Mujiono selaku Kepala Desa Banarankulon," terangnya.

Ia menegaskan, uang pengganti yang telah diserahkan akan dikembalikan ke Rekening Kas Desa Banarankulon agar dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan desa, baik dari perencanaan, hingga pelaksanannya serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini