hukum

Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi

Kamis, 11 Januari 2024 | 19:15 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus Wanprestasi Resto Sangria,

NAWACITAPOST.COM - Dalam persidangan lanjutan gugatan wanprestasi antara Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto (Penggugat) melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (Tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2), saksi fakta Nifa Kristika (Supervisor) yang dihadirkan oleh Tergugat I, Ellen Sulistyo, memberikan keterangan yang diduga 'sengaja' menyembunyikan sejumlah fakta yang sebenarnya.

Pemeriksaan saksi ini menarik perhatian dan meningkatkan ketegangan dalam persidangan.

Nifa Kristika, dalam kesaksiannya, mengungkap bahwa dia telah bekerja di bawah Ellen Sulistyto sejak tahun 2014 dan menduduki jabatan Supervisor di Restoran Sangria by Pianoza sejak tahun 2022 hingga restoran tersebut ditutup.

Baca Juga: Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti

Namun, pernyataan Nifa terasa mencurigakan, terutama karena dia mengaku tidak mengetahui pendapatan rata-rata bulanan restoran. Yang dia ketahui hanya pendapatan rata-rata harian.

Kejanggalan ini terungkap saat Kuasa Hukum Tergugat II, Yafeti Waruwu SH MH, bertanya pada saksi mengenai pendapatan bulanan restoran. Pertanyaan ini mencoba menggali pengetahuan Nifa tentang pendapatan restoran per bulan.

"Paling tinggi pendapatan restoran rata-rata per hari Rp 15 juta sampai Rp 16 juta. Saya hanya laporan tiap malam mengenai pemasukan restauran setiap harinya. Laporan tiap bulan tahu. Uang tunai dari kasir disetorkan ke office admin, yakni Bu Dwi," jawab saksi.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan

Mendengar hal ini, Yafeti Waruwu SH MH makin bersemangat dan mengajukan pertanyaan kritis dan tajam kepada saksi. Sebagai supervisor , saksi seharusnya mengetahui semua operasional di restoran.

Nifa seharusnya mengetahui uang yang disetorkan kasir ke admin masuk ke rekening siapa ?

Atas pertanyaan ini, saksi Nifa mengaku tidak tahu ditransfer ke rekning siapa. Jawaban saksi ini terasa janggal dan terkesan saksi menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: KPKNL Ajukan Bukti Menyetujui Pemanfaatan Lahan kepada CV Kraton Resto

Ketika saksi ditanya perihal nominal gaji perbulan dan atas nama siapa yang transfer, saksi Nifa menolak menjawab dan hanya menjawab tidak tahu. Pernyataan saksi ini, membuat Yafeti Waruwu SH MH makin heran.

"Bagaimana mungkin digaji tidak tahu siapa yang transfer gajinya?," ucapnya. Padahal, sebelumnya saksi menyebutkan, bahwa bos saksi adalah Ellen Sulistyo.

Halaman:

Tags

Terkini