hukum

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Gerebek Rumah dijadikan Gudang Miras Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 11 Januari 2024 | 08:53 WIB
Polres Blitar Kota (Dok. Humas Polres Blitar Kota)

Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota.

Menurut AKP Hendro, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter.

Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter.

Dalam perkara itu, kata Hendro, polisi menjerat pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.


(Humresblikot)

Halaman:

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB