Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota.
Menurut AKP Hendro, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter.
Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter.
Dalam perkara itu, kata Hendro, polisi menjerat pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Humresblikot)
Artikel Terkait
7 Situs Web Parafrase Online Anti Plagiarisme
Bruno Mars Rilis Jadwal Konser di Thailand dan Singapura, Indonesia Kapan?
Daftar Isu Penting yang wajib Dikampanyekan Capres untuk Menarik Suara Anak Muda
Kanwil Kemenkumham Riau Siap Amankan Pemilu 2024 dari Gangguan Orang Asing
KPU Karawang Terima Kertas Suara Pemilu 2024 DPR-RI dan DPRD Jabar sebanyak 3,6 Juta