Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Berlaga seorang koboi, pria berinisial KP (37), asal Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka diamankan Kepolisian Sektor Malausma.
Pasalnya, KP telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di Kecamatan Malausma tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Malausma Iptu Yondri, mengatakan bahwa diketahui korban tengah asyik bermain didepan warung yang berada di Kecamatan Malausma, tiba tiba pelaku beraksi dengan kekerasan mencuri HP korban.
Menurut Iptu Yondri, kejadian bermula sekira pukul 13.00 WIB pelaku KP melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam berupa golok kecil dan senpi.
"Pada hari rabu (09/04) sekira jam 13.00 Wib di depan warung blok cilangkap desa lebakwangi kec malausma Kabupaten Majalengka," ungkap Iptu ondri, Rabu (09/04/2025).
Masih dikatakan Kapolsek Malausma, pelaku yang diketahui beraksi sendiri tersebut berhasil mencuri HP korban dengan mengancam menggunakan Sajam.
"Lalu pelaku berhenti dengan memakai Roda duanya, Hp korban diambil paksa, setelah pelaku mendapatkan kejahatannya dengan ancaman menggunakan senjata tajam," ucapnya.
Setelah pelaku berhasil kabur ke arah Kecamatan Bantarujeg, lalu korban berteriak dan didengar oleh saksi sehingga saksi mengejar pelaku.
Pada saat dikejar oleh warga, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok ukuran kecil, tak hanya itu pelaku juga berlaga seperti koboi dengan mengeluarkan senjata api jenis Air Soft Gun.
Dengan rasa cemas, warga segera melaporkan hal tersebut kepada Polsek Malausma untuk mendapatkan bantuan.
"Selanjutnya saksi menghubungi anggota Polsek Malausma dan bersama-sama mengejar pelaku, hingga pelaku dapat diamankan ditemukan pada dirinya berupa berupa 1 ( satu) buah PISTOL AIR SOFT GUN Warna silver dan 1 ( satu) bilah golok serta HP hasil kejahatan pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, pria berinisial KP tersebut dijerat pasal 365 KHUP atas pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku terancam atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana," tegasnya.
Kapolsek Malausma juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yang berhasil diambil dari pelaku.