Sebagaimana diketahui, perjanjian pengelolaan antara CV Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo pada 27 Juli 2022. Tertuang dalam perjanjian itu, segala pengeluaran operasional, seperti listrik, gaji karyawan, pajak makanan, PNBP dan lainnya, tanggungjawab dari Ellen Sulistyo selaku pengelola dan pemegang pendapatan keuangan hasil usaha dari restoran.
Mengingat PNBP tidak dibayarkan, dan tidak memberikan bagi hasil sesuai yang diperjanjikan, akhirnya CV Kraton Resto menggugat wanprestasi Ellen Sulistyo.
Selama persidangan bergulir, sekitar Agustus 2023 diketahui Ellen melaporkan Tergugat II ke Polrestabes Surabaya dengan laporan memberikan keterangan palsu dalam akte otentik, sebagaimana dalam perjanjian pengelolaan pada 27 Juli 2022.
Dalam pendirian CV Kraton Resto, Tergugat II posisi sebagai Komisaris CV Kraton Resto, namun di perjanjian pengelolaan Sangria Resto tertulis sebagai Direktur.
Adanya laporan ini, Yafeti Waruwu SH, MH menegaskan, bahwa dalam perjanjian semua yang diminta notaris telah dipenuhi kliennya, dan semua sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dalam hal ini, ada kuasa dari Direktur ke Komisaris, baha Komisaris untuk dan atas nama Direktur bisa membuat perjanjian ke pihak lain. Salah satunya perjanjian pengelolaan Sangria Resto. Semua ini diserahkan ke notaris dalam membuat perjanjian," tandasnya.
Bila ada perkara perdata dan pidana yang didahulukan adalan perkara perdatanya. Ini sesuai Perma No . 1 Tahun 1956 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
Yafeti Waruwu, SH, MH menegaskan, bahwa laporan polisi itu juga dianggap hanyalah sebagai siasat dari Ellen Sulistyo untuk menghadapi gugatan dari CV Kraton Resto. (BNW)