Terpisah, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dalam keterangannya, terkait Pemilihan Umum, seluruh jajarannya diminta untuk menjaga netralitas.
"Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu," Ungkap Liberti.