Ketiga, Terkait Jawaban Eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, yang menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libels) adalah tidak benar karena terlalu masuk dalam pokok perkara, dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah pihak yang menyebabkan adanya prestasi yang tidak dijalankan oleh Tergugat I.
Dalam pokok perkara penggugat menolak jawaban Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kecuali yang diakui kebenarannya.
Perlu diketahui, perkara gugatan wanprestasi bermula ketika CV. Kraton Resto bekerjasama dalam pengelolaan Sangria Resto dengan Ellen Sulistyo, dan dalam berjalannya waktu Ellen tidak memenuhi tangungjawabnya, sehingga CV Kraton Resto mengganggap Ellen wanprestasi dan menggugat Ellen di PN Surabaya sebesar Rp.10 Milyar lebih.
Disisi lain, dari pantauan media, Sangria Resto telah berubah cat. Hari ini telah di cat dengan warna hijau tentara, dan menurut info dari pihak yang ingin dirahasiakan namanya, akan dipergunakan sebagai kantor Pendam, dan akan Launching sebelum tanggal 10 November 2023. (BNW)